Blended Training Pelatihan kebakaran kelas D

Kebakaran adalah suatu musibah yang harus dihindari. Dimana akan terjadi kerugian jika terjadi musibah kebakaran yang tidak dapat kita tanggulangi. Banyak berita kebakaran yang kita lihat di TV atau kita baca di media Online baik itu perumahan, perkantoran ataupun pabrik tempat kita bekerja.

Pada dasarnya terdapat tindakan yang harus dilakukan untuk menghindari hal tersebut. Bagaimana caranya untuk mencegah dan menanggulangi kondisi tersebut? Bisa kita lakukan dengan cara:

  • Melakukan tindakan preventif, yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum terjadi kebakaran dan kecelakaan kerja. di mana tujuannya adalah untuk menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya bahaya kebakaran.
  • Melakukan tindakan represif yaitu tindakan yang dilakukan saat terjadi di kebakaran. Tujuannya adalah untuk memperkecil kerugian yang timbul akibat dari kebakaran yang sedang terjadi.
  • Melakukan tindakan rehabilitatif yaitu tindakan yang dilakukan setelah kebakaran terjadi Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi dan menganalisis penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk membuat pendataan, menganalisis tindakan yang telah dilakukan menyelidiki faktor-faktor penyebab terjadinya kebakaran dan kecelakaan sebagai bahan pengusutan pemulihan dan penyampaian informasi kepada publik.

Jadi upaya pencegahan, mengurangi dan memadamkan kebakaran, Pelatihan K3 kebakaran di tempat kerja wajib dilakukan oleh pengurus atau perusahaan. upaya mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja dengan Pelatihan kebakaran kelas D adalah suatu kewajiban yang meliputi:

  1. Mengendalikan setiap bentuk energi
  2. Menyediakan sarana deteksi, alarm melakukan pemadaman kebakaran dan sarana evakuasi melalui Pelatihan K3 kebakaran.
  3. Mengendalikan pengendalian penyebaran asap panas dan gas.
  4. Melakukan pembentukan unit penanggulangan kebakaran dengan Pelatihan K3 kebakaran di area tempat kerja.
  5. Adanya latihan yang diselenggarakan secara rutin dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
  6. Adanya buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran untuk tempat kerja yang mempunyai pekerja lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang yang punya potensi bahaya kebakaran sedang dan berat dengan Pelatihan K3 kebakaran.

Perusahaan atau pengurus juga diwajibkan melakukan pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi kebakaran, alarm kebakaran, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap panas dan gas, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melakukan pengendalian kebakaran, pengurus atau perusahaan wajib menyediakan unit penanggulangan kebakaran yang terdiri dari:

  1. Petugas peran kebakaran
  2. Regu penanggulangan kebakaran
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran
  4. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

Latar belakang diadakannya training Petugas pemadam kebakaran kelas D

Training ini bertujuan untuk memberikan dasar pengetahuan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk dapat menanggulangi kebakaran di dalam suatu perusahaan dengan Pelatihan K3 kebakaran.

Training ini ini dasar hukumnya adalah :

  • Undang-undang nomor 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • Permenaker No 4 tahun 1980 tentang alat pemadam api ringan
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Pelatihan K3 kebakaran.

Apa sasaran dan manfaat training Petugas pemadam kebakaran kelas D?

Agar peserta dapat memahami pentingnya upaya dalam pencegahan kebakaran dibandingkan dengan upaya penanggulangannya maka:

  • Peserta mengerti bagaimana kebakaran dapat terjadi, penjalarannya dan dan dapat mencegah dan menanggulanginya.
  • Peserta menjadi sadar tentang pentingnya meningkatkan perilaku aku sehari-hari dalam mencegah bahaya kebakaran
  • Peserta dapat mengenal beberapa sarana dan prasarana peralatan pencegahan dan dan penanggulangan kebakaran
  • Peserta dapat mengantisipasi dan mengurangi kerugian akibat kebakaran dengan membentuk organisasi peran kebakaran
  • Peserta dapat memadamkan kebakaran pada tingkat awal dengan Pelatihan K3 kebakaran.

Kompetensi Petugas Pemadam kebakaran (Kelas D)

Perusahaan wajib menyediakan Pelatihan kebakaran kelas D dengan rasio sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang

25 pekerja : 2 Petugas Peran Kebakaran (kelas D)

Suatu Petugas Peran Kebakaran Kelas D mempunyai tugas:

  1. Mengidentifikasikan dan melaporkan adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  2. Dapat memadamkan kebakaran pada tahap awal
  3. Mengarahkan evakuasi terhadap orang dan barang
  4. Berkoordinasi dengan instansi instansi terkait
  5. Mengamankan lokasi kebakaran

Semua dilikukan melalui Pelatihan kebakaran kelas D.

Saat ini kami mengadakan Pelatihan K3 kebakaran yaitu Blended Training Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), dengan teori melalui Zoom dan Google Classroom dan Praktek di 2 lokasi Jakarta dan Palembang. Peserta bisa memilih untuk mengikuti lokasi praktek di Jakarta atau Palembang.

Pendaftaran
Pendaftaran Petugas Kebakaran Kelas D
Blended Training Pelatihan kebakaran Petugas Peran Kebakaran (D)
Blended Training Pelatihan kebakaran Petugas Peran Kebakaran (D)
Pendaftaran
Pendaftaran Petugas Kebakaran Kelas D

Related posts